KOTA BIMA, Warta NTB – Sebanyak 12 Jerigen Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi diamankan Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota dari sebuah Truk pengangkut, Rabu (1/12/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengatakan, penangkapan berawal dari Tim Cobra Bravo yang mendapat laporan masyarakat bahwa sebuah truk dengan nomor polisi DK 9489 SK dari Labuan Bajo yang mengangkut miras tradisional jenis sofi akan masuk wilayah Kota Bima.
Mendapat informasi itu Tim Cobra Bravo yang dipimpin Aiptu Budi Kresan langsung turun ke TKP serta melakukan pengintaian dan menunggu kedatangan truk sebagaimana identitas yang diperoleh itu.
Setelah menunggu akhirnya truk dengan identitas yang dicirikan diberhentikan saat melintas di jalan seputar Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima.
“Setelah dihentikan selanjutnya Truk tersebut digeledah dan ditemukan barang bukti miras tersebut,” jelasnya.
Kasat menambahkan, miras tersebut diamankan dari terduga pemilik berinisal FY (61) warga Malawatar Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk barang bukti miras lanjut Iptu Thamrin, langsung digiring ke Sat Narkoba Polres Bima untuk diamankan dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku dan penyitaan ini miras dilakukan berdasar Perda Kota Bima Nomor 08 tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Selain itu, razia di wilayah hukum Polres Bima Kota sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya. (WR-02)