1.242 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap Polres Mataram Tahun 2018

1393
Pengungkapan kasus kejahatan selama tahun 2018 oleh Polres Mataram.

MATARAM, Warta NTB – Memasuki akhir tahun 2018, Kapolres Mataram menyampaikam keterangan akhir tahun tentang kasus kejahatan yang berhasil diungkap jajaran Polres Mataram selama tahun  2018.

Dalam keterangannya, Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam SH S.I.K M.H mengatakan, dari 1.242 kasus kejahatan yang ditangani, kejahatan yang menonjol adalah kasus Tiga C yaitu  pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 140 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 85 kasus dan pencurian sepeda motor (Curanmor) mencapai 363 dan sisanya kasus kejahatan lain.

“Kegiatan pengungkapan dan penangkapan para pelaku ini sudah dilakukan dengan tindakan-tindakan kepolisian, sehingga harapan terjadi penurunan,” kata Kapolres di Polres setempat, Jumat (28/12/2018) siang.

Kapolres menjelaskan, kasus (3C) Curanmor, Curas dan Curat rata-rata terjadi antara pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 Wita. Karena pada pagi, siang dan sore hari, merupakan waktu sibuk bagi warga Kota Mataram untuk bekerja, maka dengan kesibukan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya dan kejahatan 3C sering terjadi di lingkungan perumahan dan tempat-tempat kos.

“Saya berharap kepada warga masyarakat yang tinggal di lingkungan Perumahan BTN dan mahasiswa yang tinggal di tempat kos, agar mewaspadai dengan tidak memberikan peluang, niat dan kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” harap Kapolres.

AKBP Saiful Alam mengungkapkan,  modus operandi yang sering digunakan para pelaku curanmor yaitu dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter “T”,  seperti yang terlihat dari jumlah 96 motor hasil curian yang diamankan, rata-rata kuncinya jebol dan dirusak para pelaku.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Mataram dari hasil kejahatan antara lain, delapan unit kendaraan roda empat, 25 unit Ponsel dan uang tunai mencapai Rp 58 juta.serta barang bukti lain seperti komputer dan sejumlah senjata tajam yang berhasil disita dari para pelaku kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Menyadari kerawanan itu, Kapolres Mataram berpesan kepada masyarakat pemilik kendaraan  sebaiknya menggunakan kunci ganda tambahan sehingga  para pelaku akan sulit untuk melakukan tindakan pencurian kendaraan.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan mengamankan barang-barang berharga miliknya. Apabila terjadi tindak pidana baik pencurian maupun perampokan, segeralah melapor kepada pihak Polres Mataram, agar dapat dilakukan tindakan cepat dalam upaya pengungkapan kasus yang terjadi,” tegas Kapolres Mataram.

Sementara jumlah tersangka yang diamankan mencapai 90 orang, sebagian diantaranya sedang menjalani proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, 15 orang pelaku lainnya satu diantaranya perempuan masih dalam proses pemeriksaan. (WR)