Walikota Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Bima

1667

Kota Bima, Wartantb.com – Dalam rangka menangani penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kota Bima di dalam dan di luar pengadilan, Pemerintah Kota Bima melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bima.

Penandatanganan yang dilakukan Walikota Bima H.M Qurais H. Abidin dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus, SH M.Hum berlangsung di aula kantor Walikota Bima, Selasa (3/10/2017) dirangkai dengan acara Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Bima.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin SE, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK dan Dandim 1608/Bima Yudil Hendro. Hadir pula seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dari berbagai tingkatan.

Naskah perjanjian kerjasama dengan Nomor: 180/305/PK/X.2017 dan Nomor: B2627/P.2.14/Gs.1/10/2017 meliputi tiga poin antara lain.

  1. Pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat kuasa khusus, baik penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
  2. Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pemerintah Kota Bima dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan negeri Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disampaikan pula ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bima yang telah memfasilitasi penadatanganan Kesepakan bersama.

“Kerjasama ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara antara Pemerintah Kota Bima dengan kejaksaan. Tentunya diharapkan agar nantinya penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru,” jelas Widagdo Mulyono.

Senada dengan yang disampaikan Kajari Bima, Walikota Bima dalam sambutannya menghimbau kepada setiap Organisasi perangkat Daerah agar tidak sungkan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait urusan perdata dan ketatanegaraan. Hal ini dimaksudkan agar mencegah timbulnya masalah dikemudian hari. (WR-02)