Ungkap Kasus Mutilasi, 13 Anggota Polres Dompu Dapat Penghargaan

2034
Kapolda NTB Brigjen Pol Drs. Firli M.Si memberikan penghargaan kepada anggota Polres Dompu yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan mutilasi.

Dompu, Warta NTB  – Usai menyambangi dan memberikan satuan kepada keluarga korban pembununan mutilasi di Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat (2/3//2018) pagi, Kapolda NTB Brigjen Pol Drs. Firli M.Si langsung mengunjugi Polres Dompu untuk memberikan apresiasi kepada anggotanya yang dianggap berprestasi dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam apel yang dilaksanakan di lapangan apel Mako Polres Dompu, Kapolda NTB memberikan apresiasi berupa pengahragaan kepada 13 anggota Polres Dompu yang mampu mengungkap kasus pembunuhan dengan cepat.

Penghargaan diberikan kepada anggota masing-masing AKP Daniel Partogi S, SIK (Kasat Reskrim), Ipda Rusdi, SH (Kapolsek Woja), Aiptu Sumhartono (Kanit Reskrim Polsek Woja), Bripka Ruslansyah (Bhabinkamtibmas Desa Bakajaya).

Selain itu penghargaan juga diberikan kepada Brigadir Yulius Naderson Jarah, Bripka Sukarman, Bripka Sahwan, Brigadir Fitradin Malani, SH, Bripda Hasbullah, SH, Bripda Robertus Hendra, Bripka Supriayadi, Brigadir Abdul Haris, dan Bripda Suhermansyah Ramadhan.


Dalam sambutanya Kapolda NTB menyampaikan kepada anggota yang berprestasi agar selalu mawas diri dan jangan cepat berbagga hati karena kedepan masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan dan dituntaskan.

“Bagi anggota yang mendapatkan pengahragaan kali ini untuk tetap mawas diri dan jangan cepat berbangga hati, dan bagi anggota yang belum mendapat penghargaan agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Kapolda.

Untuk diketahui, kasus yang berhasil diungkap ke 13 anggota Polres Dompu tersebut adalah kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap dua orang korban masing-masing atas nama Irwansyah alias Thopan (33) dan Imran Syahlan (12) warga Desa Nowa, Kecamatan Woja yang jasadnya ditemukan warga di parit sekitar lahan jagung TPA Desa Bara, Kecamatan Woja pada Senin (26/2/2018) lalu.

Setelah penemuan mayat, bahkan kurang dari 24 jam ke 13 anggota yang terlibat dalam ungkap kasus tersebut berhasil menangkap tujuh orang tersangka pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang menghebohkan warga Kabupaten Dompu itu.

Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial I (18) alamat Desa Rababaka, Kecamatan Woja, A (19) alamat Desa Bara, Kecamatan Woja, H (21) alamat Desa Bara, Kecamatan Woja, U (46) alamat Dusun Campa, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, S (22) alamat Dusun Campa, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, S (28) Alamat Dusun Soriutu, Kec Manggelewa, dan M (30) alamat Dusun Campa, Desa Bakajaya, Kecamatan Dompu. (WR-02)