Tim Cobra Ringkus Jaringan Bandar Narkoba antar Provinsi di Lombok Tengah

1395
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Cobra terhadap empat orang tersangka di Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Cobra Sat Resnarkoba dan Anggota Sabhara Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan dua orang wanita yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 03.00 Wita Jumat (5/6/2020).

Keempat tersangka diduga merupakan jaringan bandar narkoba antar provinsi dengan inisial masing-masing, J (40) perempuan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur,  T  (37) wanita warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, S (37) pria warga Kecamatan Janapria, Loteng dan R (28) pria  warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.IK M.Si mengatakan, keempat tersangka ditangkap di rumah AE yang merupakan istri J. Saat itu Tim Cobra mendapatkan informasi bahwa di rumah AE sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan AE tidak berada di rumah sehingga Tim hanya berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial J, T, S, R. Dari empat orang tersangka terdapat dua orang laki-laki dan dua orang perempuan,” jelas Kabid Humas.

Kata Artanto dari para tersangka dan berdasarkan hasil penggeladan badan polisi mengamankan barang bukti yang berbeda-beda. Dari J  petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan jumlah 9 bungkus klip berisi 9,80 gram, 6  bungkus klip berisi 3,79 gram, 12 bungkus klip berisi 2,72 gram, 15 bungkus klip berisi 3,11 gram, 3 bungkus klip ukuran besar berisi 131,23 gram, dua buah Hp, 3 buah rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp 16,5 juta, 1 buah pipa kaca bening dan 1 bungkus klip berukuran besar

“Dari tangan  tersangka J, petugas berhasil mengamankan barang  yang diduga sabu dengan berat bruto 150,65 gram dan tersangka J diduga merupakan bandar antar provinsi,” terangnya.

Sementara  dari tersangka T, petugas mengamankan barang bukti 1 buah Hp Oppo warna hitam, 1 buah pipet besar warna kuning, 1 bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan dari tersangka S,  petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip berisikan 4 butir pil extacy, 2 buah klip kosong ukuran sedang, 1 buah Hp merk Oppo warrna hitam, 1 buah Hp samsung warna hitam kuning,  3 buah ATM BRI, BNI, Mandiri, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang  bukti pendukung lain akhirnya  para tersangka digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Di  tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia menambahkan, para tersangka  yang ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba dan Anggota Sabhara Polres Lombok Tengah merupakan Bandar Narkoba yang termasuk jaringan antar provinsi.

“Sedangkan terkait AE yang juga suami dari tersangka J merupakan DPO lama yang menjadi incaran dan dalam pengejaran Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (WR-02)