Terkait Penyesuaian Aparatur Pemda, Kepala BKN: Gaji Pegawai Sesuai Jabatan Baru

1966
Artinya dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat. Ilustrasi: sijoritoday.com

Jakarta, Wartantb.com – Badan Kepagawaian Negara (BKN) mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan itu, yaitu 19 Juni 2016 membawa banyak perubahan dan konkurensi bagi para pegawai negeri sipil, khusus yang bertugas di daerah.

Sebelumnya pada rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12), Presiden Joko Widodo mengingatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup didalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan.

1 Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.

Peralihan 14 sub urusan pemerintahan tersebut, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen.

“Artinya dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) sore.

Pengalihan itu, lanjut Presiden Jokowi, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Gaji Sesuai Jabatan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam suratnya kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Nomor: K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016 menyebutkan, sesuai Pasal 68 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa:

  1. PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah;
  2. Gaji sebagaimana dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; dan
  3. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya,” tulis Bima Haria dalam suratnya itu.

Tembusan surat Kepala BKN itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, semua Deputi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara; dan semua Kepala Kantor Regional di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (ES)