Terkait Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, APPI Bima Gedor Kantor Dikbudpora

1676
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (APPI) Bima di depan kantor Dikbudpora Kabupaten Bima, Senin (13/1/2020).

BIMA, Warta NTB – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (APPI) Bima, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahrga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Senin (13/1/2020).

Dalam aksinya, ada beberapa isu yang diangkat di antaranya, mendesak percepatan proses hukum kasus dugaan korupsi Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Tipidkor Polres Bima Kota.

Sebelumnya pada hari yang sama, APPI menggelar aksi tutup jalan di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima, lalu kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dikbudpora Kabupaten Bima.

Setelah beberapa saat menggelar aksi di depan kantor Dikbudpora, perwakilan APPI kemudian diterima oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos MM di ruangannya  untuk melakukan dialog terkait isu yang disampaikan dalam aksi demo tersebut.

Julfikar penanggung jawab APPI yang ditemui sejumlah awak media usai melakukan dialog tetutup dengan Kadis Dikbudpora dan pejabat teras lainnya mengatakan, dalam pertemuan tersebut kami meminta klarifikasi terkait data PKBM se-Kabupaten Bima yang menerima bantuan dari pusat yang diduga sebagian dari PKBM tersebut adalah fiktif dan tidak menjalankan program sesuai dana peruntukannya.

“Kami meminta kepada Dikbudpora agar menertibkan PKBM yang diduga fiktif karena kami meduga persoan ini tidak hanya terjadi  pada PKBM Karoko Mas di Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera saja, tetapi kami menduga persoalan yang sama juga terjadi pada PKBM lain yang tersebar di Kabupaten Bima,”  katanya.

Selain itu dalam aksi ini, kami juga mendesak Kapolres Bima Kota untuk memberikan limit waktu penetapan Boimin sebagai tersangka, dan yang terakhir mendorong pihak penyidik untuk segera menetapkan Boimin menjadi tersangka karena lebih dari 100 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara, Zunaidin yang ditemui usai melakukan dialog mengatakan, dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan massa aksi meminta klarifikasi terkait jumlah PKBM penerima bantuan di Kabupaten Bima dan menyampaikan terkait berbagai isu dalam program tersebut.

“Kehadiran APPI meminta klarifikasi data PKBM penerima bantuan, data mereka 105 PKBM sementara pada kami hanya 68 yang lolos verifikasi,” paparnya.

Dijelaskan Kadis, dalam pengajuan data Warga Belajar (WB) itu dilakukan oleh pengelola PKBM itu sendiri melalui verifikasi yang dilakukan oleh penilik di masing-masing kecamatan. “Hasil itulah yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Sementara terkait fiktif tidaknya warga belajar PKBM Karoko Mas (milik Boimin) bisa dicek sendiri di Dapodik, hubungi Kabid,” terang Kadis.

Terkait isu yang sama, pada pekan lalu ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM STIH Bima juga melakukan aksi demo di depan kantor Polres Bima Kota mendesak penyidik untuk segera menuntaskan dan menentukan kerugian negara atas kasus tersebut dugaan korupsi PKBM Karoko Masa dan Yayasan Al-Madinah milik Boimin. Baca juga: (Mahasiswa STIH Bima Desak Polres Bima Kota Tuntaskan Kasus Boimin)

Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada bulan Oktober 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.

Saat ini kasus tersebut terus digenjot penyidik Tipidkor Polres Bima Kota dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti warga belajar PKBM, Tutor serta pemerikasaan terhadap saksi ahli seperti pegawai UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Wera dan  beberapa pejabat teras Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. (WR)