Skandal Jual Beli SK PTT Mencuat, Dikes dan PKM Saling Lempar

2142
Foto: Ilustrasi Skandal Jual Beli SK

BIMA, Warta NTB – Dinas Kesehatan Kabupaten Bima kembali dirundung isu miring. Setelah persoalan tingginya harga pembuatan surat keterangan bebas Covid-19, kini mengemuka dugaan skandal jual beli SK bagi pegawai tidak tetap (PTT).

Hal ini terungkap setelah diketahui adanya SK PTT tenaga medis di Puskesmas Monta yang diduga menjual SK PTT ke pihak lain. Dari data yang dihimpun, terdapat dua orang tenaga medis setempat berinisial LS dan Nfd menggunakan SK bodong. Diduga SK kedua tenaga medis tersebut adalah milik orang lain yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Parado dan satu lagi bertugas di Puskesmas Monta, alias “Lain orang, lain SK”.

Diduga kuat, SK kedua tenaga medis itu masih tertera nama pemilik aslinya. Ini diperkuat dari sikap kepala PKM Monta sebagai wilayah kerja kedua tenaga medis tersebut tidak berani menunjukkan SK tersebut.

Dugaan adanya “kongkalikong” antara pembeli SK dan pihak PKM terungkap dari sikap puskesmas setempat yang melakukan pembiaran terhadap masuknya LS dsn Nfd yang bukan merupakan pemilik SK asli. Padahal, pihak puskesmas bisa menolak keduanya karena SK tersebut bukan milik mereka.

Kepala Puskesmas Monta dr. Sriwahyuni yang dikonfirmasi beberapa kali mencoba beralibi dan mengulur-ngulur waktu. Kepala PKM terkesan tidak ingin membuka tirai skandal tersebut.

“Mohon maaf, saya sudah konsultasi ke Dikes, tidak boleh memberikan SK kecuali lewat Dikes,” kata Kepala PKM Monta dalam pesan singkatnya setelah beberapa hari dikonfirmasi.

Saat ini, kedua tenaga medis yang menggunakan SK bodong hasil jual beli tersebut masih bekerja di puskesmas setempat. Bahkan satu orang sudah menjadi bidan desa.

Sementara Kabid Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Lesa S.IP yang ditemui di kantornya Kamis, (11/6/2020) mengaku tidak tahu persoalan itu dan jika mengetahuinya akan memanggil oknum bidan yang diduga melakukan jual beli SK PTT tersebut.

“Masalah itu kami tidak tahu karena BKD yang mengeluarkan SK PTT tersebut bahkan kami tidak memiliki arsip SK PTT itu kami hanya memiliki SK kolektifnya saja. Saya sudah kaya Om untuk apa jual beli SK lagi,” katanya.

Ia juga mengaku, memang beberapa waktu yang lalu ada salah satu bidan di Kecamatan Soromandi yang meninggal dunia karena sakit lalu SK-nya dialihkan ke orang lain, tetapi bukan di Kecamatan Monta.

“Kemarin ada salah satu bidan di kecamatan Soromandi yang meninggal karena kanker payudara mewasiatkan agar SK PTT-nya dialihkan ke adiknya saja, bahkan kami sudah melakukan itu, Karena itu keinginan keluarga dan masalah kemanusiaan” ungkap Lesa.

Pada hari yang sama, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima,  Taufan Aga yang dikonfirmasi di ruangannya menjelaskan, BKD hanya akan mengelurkan SK berdasarkan usulan Dikes dan mengaku tidak tahu menahu soal  adanya jual beli SK karena tidak ada laporan untuk perubahan nama.  

“Kami hanya mengeluarkan SK PTT tersebut karena berdasarkan usulan dari pihak Dikes semua tergantung dikes yang mengaturnya,” katanya.

Sementara aktivis pemerhati kebijakan, Sahwan SH menilai jika persoalan tersebut bisa dijerat pada kasus pidana. Selain karena manipulasi data, kasus tersebut juga diduga terjadi praktek transaksional.

“Kita bisa melaporkan ini secara hukum. Kepala PKM selaku pemilik wilayah dan dua orang tenaga medis ini bisa dijerat hukum, jika semua bukti sudah kita kantongi. Jika pun, dalam SK itu, sudah tertera nama kedua tenaga medis itu, Dikes dan BKD pun akan kita laporkan juga,” tandasnya. (WR-Udin)