Polda NTB Sosialisasi Dampak Hukum Penyebar Hoax Kepada Pelajar

1331
Polda NTB Sosialisasi Anti Hoax kepada pelajar MAN 1 Mataram.

MATARAM, Warta NTB – Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri bersama Tim Bidhumas Polda NTB, Jumat (30/8/2019) melakukan sosialisasi dampak hukum bagi penyebar hoax kepada pelajar MAN 1 Mataram. Dalam acara sosialialisasi juga dihadiri kepala sekolah, dewan guru dan staf tata usaha.

Pada acara sosialisasi, Kompol Yusuf Tauziri mengatakan, para pelajar merupakan tunas bangsa yang akan menjadi generasi penerus bangsa dan negara.

“Adik-adik adalah generasi penerus bangsa. Untuk itu mari jadikan diri kita bermanfaat bagi bangsa dan negara. Adik-adik nanti juga akan menjadi penerus kami yang berdiri di depan,” katanya.

Selain itu, mantan Wakapolres Kota Bima ini mengimbau kepada pelajar agar menghindari membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya atau informasi hoax dan ujaran kebencian di media sosial.

“Para pelajar harus cerdas bermedia sosial hindari membagikan ujaran kebencian dan informasi hoax yang belum tahu  kebenarannya sehingga adik-adik ikut berperan menciptakan situasi yang sejuk dalam bermedia sosial,” tuturnya.

Kompol Yusuf Tauziri berpesan kepada para pelajar yang kerap menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar mengantisipasi hal tersebut dengan cara melengkapi kendaraan bermotor dengan kunci ganda sehingga dapat mencegah aksi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian.

Kasubdit juga menyampaikan pesan kepada guru agar berperan serta dalam memberikan edukasi yang baik kepada anak didiknya sehingga para pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki gambaran yang baik, apa yang mereka inginkan atau cita-citakan setelah lulus dari SMA.

“Guru-guru juga harus menghindari kekerasan dalam mendidik. Berikan pendidikan yang mudah dicerna oleh peserta didik sehingga mereka lebih mudah memahaminnya,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Bidhumas Polda NTB melalui Kasubbid Penmas, Kompol Putu Suarbawa menyampaikan materi dampak hukum bagi penyebar hoax kepada pelajar.

Kompol Putu Suarbawa menjelaskan, difinisi Hoax adalah sebuah berita atau pernyataan yang memiliki informasi tidak valid, berita palsu, berita bohong  atau berita yang menipu.

“Bagi penyebar hoax atau berita palsu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” katanya.

Kata dia, sanksi pidana bagi penyebar hoax dalam Undang-undang ITE diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.

“Untuk itu dalam menggunakan media sosial dan membagikan sesuatu di media sosial, adik-adik harus mengecek dulu kebenaran informasinya sehingga akan terhindar dari undang-undang ITE. Adik-adik harus cerdas bermedia sosial saring dulu sebalum share,” pesannya.

Acara sosialisasi yang digelar Polda NTB cukup atusias diikuti oleh para pelajar karena dengan materi yang disampaikan mereka lebih memahami bermedia sosial yang baik dan bermanfaat. Diakhir acara Polda NTB berharap para pelajar sebagai generasi muda potensial dapat berkontribusi dalam pemolisian di media sosial. (WR)