Pemkot Bima Tangani Masalah Rumah Singgah Bima-Dompu di Denpasar

1237

Kota Bima, Wartantb.com – Kendala terkait pengelolaan rumah singgah bagi masyarakat Bima dan Dompu di Denpasar telah diatasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Permasalahan pengelolaan diketahui tanggal 3 Maret 2017. Berdasarkan laporan dari Lurah Lelamase yang saat itu mengantar keluarga berobat ke RS Sanglah Denpasar, ada penunggakan pembayaran biaya kontrak rumah yang telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya pembayaran kontrak rumah singgah ini dibiayai bersama oleh Pemerintah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Pengelolaannya diserahkan kepada pengurus yang berasal dari unsur forum Kerukunan Warga Bima-Dompu.

Berdasarkan laporan para penghuni rumah singgah, para pengurus tidak melakukan pembayaran dalam waktu lama sehingga pemilik rumah (Hj. Fatmah) mengambil keputusan untuk mengeluarkan para penghuni.

Walikota Bima menugaskan Plt. Sekretaris Daerah untuk menangani permasalahan tersebut dan bertemu pemilik rumah untuk menyelesaikan pembayaran. Pertemuan Plt. Sekda dengan Hj. Fatmah berlangsung pada tanggal 7 Maret 2017 sekaligus penyelesaian pembayaran biaya kontrak.

Rumah singgah warga Bima-Dompu kini telah dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Bima dan Dompu, terutama bagi masyarakat yang mendapat rujukan untuk berobat di RS Sanglah.

Walikota berharap masyarakat penghuni rumah singgah bisa menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rumah singgah karena ini untuk kepentingan bersama baik warga Kota Bima, Kabupaten Bima maupun Dompu. (WR-Hum)