Panwascam Monta Proses Dugaan Tipilu Kades Tangga Baru

1541
Ketua Panwaslu Kecamatan Monta, Saifullah SH

Bima, Warta NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),  nampaknya tidak main-main dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang terjadi di wilayah kerjanya.

Keseriusan itu ditunjukan Panwaslu Kecamatan Monta dengan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Kepala Desa Tangga Baru, Kecamatan Montan saat kunjungan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 di Kecamatan Monta beberapa Waktu yang lalu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Monta Saifullah SH mengatakan,  dugaan pelanggaran itu dilakukan oknum Kades berinisial AB saat kunjungan pasangan calon nomor urut tiga (Zul-Rohmi) di Desa Pela, Kecamatan Monta, Rabu (14/3/2018).

“Sebagai Kades, Oknum AB dianggap tidak netral dengan melakukan foto bersama pasangan calon. Dalam pose tersebut Kades memberikan isyarat dengan mengangkat tiga jari yang menunjukan nomor urut pasangan calon,” ungkapnya.


Saifullah menjelaskan, dalam proses dugaan Tipilu, oknum Kades dihadapkan dengan Pasal 51 huruf (g) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, Kades juga dihadapkan dengan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Dalam Pasal tersebut dijelaskan, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, Ancaman Pidanan Pemilu Pasal 188  dalam undang-undang yang sama mengatakan, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Pria kelahiran tahun 1986 ini mengungkapkan, dalam kasus ini Panwaslu Kecamatan Monta telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan dari keterangan saksi membenarkan melihat kejadian tersebut.

“Dari keterangan kedua saksi yang dipanggil membenarkan melihat AB melakukan pose bersama pasangan calon dan mengangkat tiga jari yang dibuktikan dengan dokumen foto yang kami pegang,” kata Saifullah di Kantor Panwascam Monta, Jumat (16/3/2018).

Saifullah menambahkan, Hari ini Panwascam Monta  telah memanggil Kades Tangga Baru untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan mengaku khilaf dan meminta maaf.

“Meski yang bersangkutan mengaku khilaf dan meminta maaf tidak berarti menggugurkan proses hukum. Hasil pemeriksaan akan kami kaji selanjutnya akan dilimpahkan ke Panwaslu Kabupaten Bima dan  diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tutupnya. (WR-02)