NTB Adalah 1 Diantara 5 Provinsi Yang Angka Perkawinan Anak Tinggi

1207
Dalam sambutannya Wagub NTB, H. Muh Amin, SH. M. Si secara singkat menyampaikan bahwa intinya pemerintah provinsi NTB dan kabupaten kota, seluruh elemen masyarakat termasuk dukungan dari pemerintah pusat, mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun.

MATARAM, Warta NTB — Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi yang dijadikan lokasi deklarasi “Gerakan Bersama untuk Stop Perkawinan Anak” di Indonesia. Hal ini karena NTB menjadi 5 dari 34 provinsi dengan angka perkawinan anak tinggi.

Council of Foreign Relations telah merilis Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh Negara atau ketujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.

Hal ini disampaikan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, SH, dalam sosialisasi gerakan ini di Taman Budaya Mataram, Minggu (10/12/2017).Dikatakannya, kegiatan seperti ini dilaksanakan sebab mengingat jumlah perkawinan secara nasional sudah melebihi 45 persen dari jumlah perkawinan seluruh indonesia, dan didominasi oleh pernikahan usia 18 tahun.

NTB juga merupakan salah satu Provinsi yang memiliki ide atau gagasan membuat kebijakan pemberhentian perkawinan anak, termasuk di desa-desanya juga memiliki peraturan perkawinan anak.

Untuk itu, Dian Kartika Sari mengapresiasi kepada Provinsi NTB, yang telah melahirkan berbagai kebijakan.

“Kedepan diharapkan adik-adik SMP dan SMA yang ikut hadir dalam gerakan ini bisa secara langsung maupun tidak langsung memberi tahu kepada saudara, kerabat, tetangga dan teman sekolahnya supaya tidak melakukan perkawinan di usia dini”, ujarnya.

Gerakan ini diharap membawa perubahan besar, adik- adik yang hadir bisa menjadi juru kampanye untuk stop perkawinan anak.

Dalam sambutannya Wagub NTB, H. Muh Amin, SH. M. Si secara singkat menyampaikan bahwa intinya pemerintah provinsi NTB dan kabupaten kota, seluruh elemen masyarakat termasuk dukungan dari pemerintah pusat, mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun. Tentunya dengan menekan angka pernikahan anak yang juga menjadi prioritas dalam RPJMD kita.

Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga telah mendukung program pemerintah yakni program Keluarga Berencana. “Anak itu menimang prestasi bukan menimang anak, prestasi lebih dulu, karena itu dalam gerakan ini kita lakukan secara bersama-sama”, pungkas Muh Amin.

Nantinya berbagai macam regulasi senantiasa terus diwujudkan agar PUP bisa dikendalikan dan dicegah dan NTB dapat memperoleh generasi emas.

Sebelumnya saat yang sama, Selly Ester Sembiring, SH dalam laporannya selaku ketua panitia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong semua pihak terkait menciptakan lingkungan yang ramah anak dan menciptakan kesadaran bersama stop perkawinan anak.

“Ini menjadi gerakan kita bersama dari berbagai pihak, tidak lagi menjadi kegiatan Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPP-PA) saja tetapi menjadi gerakan kita bersama”, ungkapnya.

Pada akhir acara juga akan dilaksanakan penandatanganan petisi, tanda persetujuan terhadap gerakan stop perkawinan anak. Mengakhiri sambutannya Selly Ester mengajak,

“Mari kita ikuti kegiatan ini bersama-sama dengan riang gembira dan suka cita”, ajaknya.

Selain di NTB, gerakan serupa juga dilakukan di 5 provinsi. Yaitu di Provinsi Jabar, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Provinsi NTB.

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak, sangat diharapkan dapat mengubah mindset baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi Negara, masyarakat bahkan anak itu sendiri.

Dan hasil dari Gerakan Bersama ini dapat mendorong adanya payung kebijakan dalam pencegahan dan penghapusan terhadap praktek perkawinan anak. [WR/H]