Miliki Narkoba, Oknum Guru PNS di KSB Ditangkap Polisi

2246
AR saat ditangkap di rumahnya lingkungan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/12/2019) siang.

TALIWANG, Warta NTB –  Seorang guru agama berinisial AR, S.Pdi warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang,  Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat di rumahnya sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (11/12/2019). Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua poket sabu.

Penangkapan AR yang sehari-hari bekerja sebagai guru PNS di sebuah Sekolah Dasar di KSB itu berawal dari laporan masyarakat pada awal bulan Desember lalu bahwa pelaku sering membawa Narkoba jenis Sabu dan sering memamerkan narkoba tersebut kepada teman-temannya.

Kasat Iptu Budiman Perangin Angin yang menerima informasi tersebut langsung mengumpulkan Unit Opsnal dan memerintahkan Kanit Opsnal Aipda Arisman bersama anggota untuk melakukan penyilidikan terhadap tersangka atas laporan warga tersebut.

Selanjutnya pada hari penangkapan Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transakasi narkoba kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian di rumah tersangka di RT.001/RW.003 Lingkungan Menala.

Setelah Tim memastikan tersangka berada di rumah kemudian dilakukan penggerebekan dan sebelum dilakukan penggeledahan, Tim terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan memanggil Ketua RT bersama tokoh masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.

Sepanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019, Tim opsnal Satres Narkoba Polres sumbawa barat  yg dipimpin Kanit Opsnal AIPDA ARISMAN memperoleh informasi dari bahwa di rumah yang beralamat di RT 001 RW 003 Lingk. Menala Kec. Taliwang, sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba

kemudian atas informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat menuju sekitar TKP selanjutnya dilakukan pengintaian kemudian sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan memanggil Ketua RT dan tokoh masyarakat.

Kasat Narkoba Iptu Budiman mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua  poket saba, dua buah korek api gas tanpa kepala, sembilan lembar plastik clip, satu buah gunting, satu buah sekop, satu buah potongan pipet bekas bong, satu buah timbangan, satu buah tedos yg di dalamnya berisi pipa kaca dan bekas poketan sabu serta satu buah hp merk samsung dous warna biru dongker.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang mantan Kasat Narkoba Pores Bima ini. (WR)