Mengapa Hanya Pasangan Ali-Sakti Yang Lolos Administrasi? Ini Alasan KPU NTB

1691
Ali-Sakti lolos bedasarkan hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Ali-Sakti yang terdapat dalam hard copy dukungan B.1-KWK perseorangan sebanyak 320.533 orang dan tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan. Foto: Ali BD. Radar Lombok.

Mataram, Warta NTB — Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menetapkan hanya satu pasangan bakal calon gubernur H Moch Ali Bin Dahlan dan bakal calon wakil gubernur TGH Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni atau Ali-Sakti lolos verifikasi administrasi calon perseorangan untuk Pilkada NTB 2018.

“Dari empat pasangan yang mendaftar calon melalui jalur perseorangan, hanya paket Ali-Sakti yang dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, Ali-Sakti lolos bedasarkan hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Ali-Sakti yang terdapat dalam hard copy dukungan B.1-KWK perseorangan sebanyak 320.533 orang dan tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.

Demikian juga dengan, jumlah foto copy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 315.426 pendukung.

Pasangan Ali-Sakti juga dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, termasuk jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir B.1-KWK perseorangan sebanyak 327.322 orang dan tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB, pasangan ini kembali dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses verifikasi faktual.

“Verifikasi faktual untuk Ali-Sakti dilaksanakan tanggal 12-25 Desember 2017 oleh PPS dan petugas peneliti yang diangkat PPS secara sensus,” jelasnya.

Sementara tiga calon perseorangan yang juga telah mendaftar ke KPU NTB, yakni H Ahmad Rusni dan H Muhammad Nur, Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo serta H Abdul Hakim dan Suminggah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pasangan Abdul Hakim dan Suminggah, misalnya dari hasil pemeriksaan dan pengecekan berkas persyaratan dukungan B.1-KWK perseorangan sebanyak 239.678 dan dukungan foto copy KTP sebanyak 242.430. Jumlah dukungan ini masih di bawah syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan undang-undang, yakni 303.331 dukungan.

Sedangkan, pasangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena sebaran dukungan hanya di 6 kabupaten/kota, soft copy formulir B.1-KWK perseorangan sebanyak 315.413, daftar dukungan B.1-KWK sebanyak 176.658 serta KTP sebanyak 175.087.

Jumlah ini pun masih di bawah syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan undang-undang, yakni 303.331 dukungan.

Kemudian, Ahmad Rusni dan Muhammad Nur tidak menuju syarat sebaran dukungan. Pasangan ini mendapat dukungan di 5 kabupaten/kota, sehingga kurang dari sebaran minimal 6 kabupaten/kota. Karena tidak memenuhi maka pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Secara otomatis ketiga pasangan ini dinyatakan gugur, sedangkan pasangan Ali-Sakti berhak mengikuti proses verifikasi faktual,” tandas Aksar Ansori. (Ant)