Masa Tanggap Darurat Pasca Banjir Diperpanjang 7 Hari

1223
Secara umum, kondisi Kota Bima pasca diterjang banjir tanggal 21 dan 23 Desember 2016 hingga saat ini masih belum sepenuhnya pulih. Foto: Humaspro Kota Bima/Om Can

Kota Bima, Wartantb.com – Berdasarkan hasil rapat tim penanganan banjir Kota Bima, Rabu (4/1) sore, masa tanggap darurat akan diperpanjang 7 hari. Keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan antara lain untuk mempermudah kegiatan pembersihan serta masih terdapatnya permasalahan penanganan pengungsi.

Perpanjangan masa tanggap darurat juga akan memberikan kemudahan akses bagi tim kluster untuk memperoleh dukungan bagi penuntasan target masing-masing klaster.

Secara umum, kondisi Kota Bima pasca diterjang banjir tanggal 21 dan 23 Desember 2016 hingga saat ini masih belum sepenuhnya pulih.

Untuk klaster pendidikan, masih banyak sekolah yang membutuhkan penanganan khusus. Fasilitas pendidikan masih banyak yang rusak. Para pelajar yang terdampak sebagian masih mengalami trauma dan belum memiliki perlengkapan sekolah/belajar.

Untuk klaster kebersihan, tim gabungan masih belum mampu memenuhi target 100%. Juga masih ada kendala daya tampung TPS yang sudah tidak cukup mengingat besarnya volume sampah yang dihasilkan akibat banjir bandang.

Untuk klaster kesehatan, wilayah yang disteril baru sebagian kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh kekurangan personil, peralatan dan bahan desinfektan. Berbagai fasilitas kesehatan memang sudah dibersihkan namun belum bisa memberikan pelayanan karena stok obat-obatan dan peralatan/fasilitas banyak yang rusak.

Demikian pula untuk klaster perlindungan, jumlah pengungsi terus mengalami fluktuasi. Hal ini dikarenakan trauma yang masih dialami masyarakat, sehingga setiap terjadi hujan deras masyarakat banyak yang kembali ke posko pengungsian.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa masa tanggap darurat akan diberlakukan hingga tanggal 12 Januari 2016. Keputusan ini telah disetujui oleh Kepala BNPB Willem Rampangilei. (R-H)