Langgar Netralitas, 4 ASN Kabupaten Bima Dijatuhi Hukuman Disiplin

1512
Abdurrahman, SH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Pelanggaran netralitas menjadi warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bima, kerena hingga bulan Juli 2020 ini sudah sebanyak lima orang ASN telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas bagi siapa pun ASN yang terbukti melanggar terhadap proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

Meski pada saat ini belum terdaftar sebagai pasangan calon di KPU, namun Bawaslu Kabupaten Bima sudah menangani beberapa kasus netralitas ASN. Di antara sekian banyak kasus yang ditangani itu, terdapat lima orang ASN yang telah terbukti melanggar dan sudah direkomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi terhadap oknum ASN “nakal” dimaksud.

“Dari lima orang ASN yang telah direkomendasikan itu, empat orang di antaranya sudah diperiksa dan ditindak lanjut oleh KASN dengan merekomendasikannya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk menindak ASN yang bersangkutan dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis,” jelasnya.

Namun, kata dia, dari empat orang ASN yang direkomendasikan KASN, baru dua orang ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin secara tertulis oleh BKD Kabupaten Bima.

“Menurut BKD, dua orang lainnya dalam waktu dekat ini akan segera diputuskan hukuman disiplin dalam bentuk teguran tertulis,” ujarnya mengutip pengakuan BKD.

Sementara, tambah dia, satu ASN lainnya sedang dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kebetulan satu orang ASN itu baru kami rekomendasikan pada 26 Juni lalu,” pungkasnya. (WR-Man)