KPU Kota Bima Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Walikota

1525
Rakor yang digelar di aula Kantor KPU Kota Bima, Kamis (4/1/2018) dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu tahun 2014, Panwaslu Kota Bima dan tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah mendaftarkan syarat dukungannya di KPU Kota Bima.

KOTA BIMA, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018.

Acara yang digelar di aula Kantor KPU Kota Bima, Kamis (4/1/2018) dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu tahun 2014, Panwaslu Kota Bima dan tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah mendaftarkan syarat dukungannya di KPU Kota Bima.

Ketua Devisi Teknis KPU Kota Bima Fatmatul Fitria mengatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 yang diumumkan melalui surat penguman KPU Kota Bima Nomor 482 Tahun 2017 bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 – 10 Januari 2018.

“Sebelum masa pendaftaran itu, KPU Kota Bima hari ini terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2014, Panwaslu Kota Bima dan tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah mendaftarkan syarat dukungannya,” jelasnya.



Fatmatul Fitria yang menjadi pembicara tunggal dalam kegiatan itu menyampaikan substansi krusial pada sub tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pencalonan dan mengingatkan kepada para calon untuk mempersiapkan beberapa dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi.

Adapun dokum yang harus dipersipakan oleh pasangan calon antara lain, salinan Keputusan Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Kota Bima.

Selain itu, pasangan calon juga harus mempersiapkan data perolehan kursi dan suara sah partai politik/gabungan partai politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Bima dalam Pemilu Anggota DPRD tahun 2014 serta beberapa formulir pencalonan yang bisa di dapatkan di KPU Kota Bima.

Srikandi asal Kelurahan Penanae ini juga menerangkan bahwa persyaratan pencalonan oleh partai Politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon dengan persyaratan memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, dan/atau memiliki perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari total perolehan suara sah seluruh parpol peserta pemilu, baik yang punya kursi maupun yang tidak punya kursi.

“Sementara Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak berhak mengajukan Pasangan Calon,” terangnya. (WR-02)