Konferensi Internasional Alumni Al-Azhar Hasilkan Deklarasi dan Rekomendasi

1226
Presiden Jokowi didampingi Gubernur TGB memasuki lokasi acara Konferensi Internasional Alumni Al-Azhar
Mataram, Wartantb.com — Konferensi Internasional dan Multaqa Nasional Alumni Al-Azhar Mesir di Indonesia diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 17 sampai 19 Oktober 2017, di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Para narasumber pada konferensi itu memaparkan 45 kertas kerja yang mendiskusikan berbagai isu keislaman. Para pembicara memberikan apresiasi kepada Al-Azhar dan Imam Besar Prof. Dr. Ahmed El-Tayeb, Syaikh Al-Azhar atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam menyebarkan moderasi Islam (wasathiyah).
 

Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin, dan Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya konferensi dan Multaqa.Konferensi Internasional Alumni Al-Azhar menegaskan bahwa:

  1. Wasathiyah dalam Islam adalah sikap seimbang dalam pemikiran dan perilaku yang ditandai antara lain dengan hidup harmonis dengan berbagai komponen masyarakat. Rasulullah telah memberikan contoh hidup berdampingan dengan rukun dan damai dalam masyarakat Madinah di bawah konsep “al-muwathanah” (kesamaan kedudukan sebagai penduduk dan warga negara). Setiap warga, baik Muslim, Yahudi, maupun Nasrani, memiliki hak dan kewajiban yang sama, seperti yang tercantum dalam Piagam Madinah.
  2. Agama Islam melalui Al-Quran dan Hadis telah secara sangat jelas menanamkan keimanan kepada semua ajaran dan kitab suci samawi ke dalam hati para pemeluknya. Islam juga menjamin kebebasan beragama kepada setiap warga yang tinggal di dalam satu wilayah dan satu negeri yang sama, sesuai firman Allah swt.: Tidak ada paksaan dalam beragama. Islam menjamin rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayahnya, tanpa melihat latar belakang agama, etnik dan golongan yang dianutnya.
  3. Dalam pandangan Islam manusia berasal dari satu nenek moyang yang sama. Kesamaan itu meniscayakan perlunya saling mengenal yang pada gilirannya membuahkan kerja sama dalam melakukan kebajikan. Kesamaan itu juga meniscayakan perlunya memelihara kehormatan, darah, dan harta setiap manusia, apa pun agama yang dianutnya, selama tidak dalam kondisi peperangan.
  4. Al-Azhar telah mengemban misi wasathiyah Islam selama lebih dari seribu tahun, dan terbukti mendapat sambutan hangat di seluruh belahan bumi. Hal itu karena metode yang dikembangkan dan diajarkan dibangun di atas dua pilar utama; ilmu-ilmu tekstual berdasarkan Al-Quran dan Hadis dan ilmu-ilmu kontekstual yang sejalan dengan akal pikiran manusia. Dengan demikian, para alumni Al-Azhar berkeyakinan bahwa wahyu tidak bertentangan dengan akal. Al-Azhar juga mengajarkan budaya menghormati keragaman, mengembangkan hidup harmoni dan menghormati pendapat serta prinsip-prinsip dalam hubungan antar umat beragama.

Beradasarkan itu, para peserta merekomendasikan:

  1. Perlunya memperluas jaringan alumni Al-Azhar dengan membuka cabang di seluruh belahan dunia, untuk secara bersama-sama dan bahu membahu memerangi pemikiran ekstrem dan radikal, antara lain pemikiran yang menghalalkan darah dan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan agama.
  2. Perlunya menyusun rencana dan langkah kongkrit terkait wacana keagamaan kontemporer yang melandasi kerukunan hidup umat manusia, menjauhi ujaran kebencian dan tindak kekerasan, menghormati sesama manusia, memelihara kehormatan jiwa, mencintai tanah air dan bela negara, serta mengukuhkan sikap moderat dan toleran.
  3. Perlunya membuat perencanaan dan langkah-langkah kongkrit melalui pelatihan para dai dalam menghadapi fenomena ekstremisme, radikalisme dan fanatisme beragama, serta isu-isu terkait.
  4. Perlunya menyebarluaskan secara massif respons ulama Al-Azhar terkait isu-isu yang mengancam kehidupan beragama yang moderat melalui jaringan alumni dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Perlunya menyebarluaskan teologi Asyari dalam masalah akidah yang merupakan benteng pelindung Islam dari pemikiran dan ideologi ekstrem dan radikal. Teologi Asyari tidak membenarkan tindakan saling mengkafirkan sesama orang yang berkiblat ke Kakbah.
  6. Perlunya sikap kehati-hatian dalam menerima fatwa keagamaan yang ada di media sosial. Fatwa kegamaan harus merujuk kepada sumber-sumber yang otoritatif dengan memperhatikan kondisi dan kebiasaan masyarakat setempat.
  7. Perlunya membentuk komite khusus untuk menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan.

Mataram, 19 Oktober 2017
Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia

Ketua Umum
Dr. TGB. M. Zainul Majdi

Mustasyar,
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA