Kesehatan Reproduksi Remaja dalam Posyandu Keluarga, Mampukah Menekan Pernikahan Dini?

1080
Foto: Ilustrasi Google

Oleh: Lenny Aprilianty, S.Kep., Ners

Posyandu Keluarga di NTB sudah berjalan lebih dari setahun. Di dalam acara launching Posyandu Keluarga lalu, Wakil Gubernur NTB Dr.Hj. Sitti Rohmi Djalillah menyampaikan “Posyandu ini kita harapkan sepenuhnya melayani masyarakat, mulai dari bayi, balita, ibu hamil, remaja hingga lansia,” paparnya. Beliau juga mengatakan bahwa Posyandu Keluarga tersebut menjadi tempat konsultasi dan edukasi dari bayi hingga lansia. “Dalam Posyandu keluarga, tidak hanya masalah kesehatan, tapi masalah perdagangan perempuan, buruh migran ilegal, pernikahan anak, narkoba, pernikahan dini bisa diintervensi secara edukasi di Posyandu Keluarga tersebut,” cetusnya.

Dalam perjalanannya memasuki tahun ke-dua ini, program Posyandu Keluarga menjadi magnet bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN untuk menjadikan NTB sebagai lokasi pertama tempat di launchingnya program Kampung Keluarga Berkualitas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pada Pencanangan Kampung Keluarga Berkualitas dan Posyandu Keluarga di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada hari Sabtu lalu tanggal 19 September 2020 (antaranews, 20/9/2020).

Program kampung keluarga berkualitas sendiri merupakan istilah baru yang sebelumnya bernama Kampung KB di mana kampung keluarga berkualitas ini tampak mirip dengan hasil inovasi Posyandu keluarga NTB yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan di samping melakukan edukasi terkait pendidikan reproduksi.

Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja untuk Menekan Pernikahan Usia Dini

Lombok termasuk daerah dengan angka Pernikahan Usia Dini yang cukup tinggi, terlebih di masa pandemi ini. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, jumlah pelajar jenjang SMA sederajat di NTB yang menikah di masa pandemi Covid-19 sebanyak 148 siswa (radarlombok, 3/9/2020). Namun jumlah kasus pernikahan dini diprediksi lebih besar dari data yang berhasil dihimpun. Bahkan sebelumnya, Koodinator Bidang Hukum dan Advoksi LPA NTB, Joko Jumadi mengatakan sudah dari awal mewanti-wanti terkait kasus pernikahan dini di NTB. Bahkan LPA sudah mengingatkan kepada semua pihak terkait dengan dampak Covid-19 yaitu pergaulan bebas anak dan perkawinan usia anak. “Sejak bulan Mei kami sudah mengingatkan akan kemungkinan naiknya angka perkawinan usia anak NTB di masa pandemi,”ujarnya. Hal ini menjadi salah satu perhatian pemerintah baik daerah maupun pusat. Program andalan yang diharapkan mampu menyelesaikannya adalah Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja. “Untuk mengatasi masalah pernikahan dini ini pihaknya menekankan agar terus dilakukan edukasi. Di mana edukasi ini harus ditumpangkan ke semua kegiatan-kegiatan yang tersistem. Salah satu lewat pendidikan di sekolah, posyandu, kemudian lewat pendampingan oleh tenaga pendamping PKH, pendamping desa, kader dan lainnya. “Ini yang kita harapkan untuk terus disuarakan,”ujar Wagub NTB.

Sayangnya, konsep pendidikan kespro remaja yang kemudian diberikan kepada remaja kita adalah sebuah model pendidikan yang justru menyesatkan. Konsep pendidikan tersebut adalah konsep pendidikan kespro yang berbasis pada (1) asas sekulerisme (yang justru berusaha meninggalkan pengaturan agama dalam pengaturan pemenuhan naluri seksual ini), (2) liberalisme (yang menjadikan kebebasan individu termasuk kebebasan bertingkah laku/kebebasan mengatur kehidupan reproduksi sebagai hal yang diagung-agungkan bahkan di atas pengaturan Allah SWT, Sang Pencipta manusia berikut naluri seksualnya), (3) individualisme (yang menjadikan problematika perilaku seksual remaja ini menjadi permasalahan individu remaja itu sendiri, yang akan dianggap selesai begitu sang remaja tersebut mau menanggung akibat/resiko perilaku seks bebasnya).

Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi merupakan amanat UU yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hanya saja, yang kita prihatinkan, selama bertahun-tahun program tersebut terus diaruskan, akan tetapi sederas itu pula angka kejadian seks bebas yang terjadi di kalangan remaja, dan ini juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka pernikahan usia dini. Hal ini tentu menjadi bahan perenungan kita tentang konsep yang paling tepat untuk menihilkan seks bebas di kalangan remaja.

Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja ala Islam

Lalu bagaimana konsep pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja dalam Islam? Berikut adalah paparan singkat tentang apa yang harus disampaikan kepada remaja kita agar bisa menjalani kehidupan reproduksinya, tidak sekedar dengan sehat, namun juga benar.

1.       Orang tua harus memahami karakter remaja dulu sebelum menjadi pihak yang ingin memberikan pendidikan kespro/seksual ini pada remaja.

Kalau kita amati ternyata ada dua permasalahan utama yang mendominasi kehidupan remaja berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhannya ini, yaitu dari masalah yang berkaitan dengan sisi individunya dan dari sisi seksualitasnya.

Dari sisi individunya remaja sedang mengalami krisis identitas atau lebih mudahnya sedang bingung mencari jati diri, sehingga tidak heran kalau remaja senang mencoba segala sesuatu yang baru. Dalam hal seksualitas, remaja sedang mengalami perkembangan baik dari sisi biologis, fisik, maupun mental.

2.       Pahamkan remaja kita pada siapa jati dirinya

Di atas identitas apapun yang sekarang sedang diemban oleh anak remaja kita, apakah itu sebagai seorang siswa, mahasiswa, anak, kakak, adik ataupun identitas lain, orang tua haruslah selalu menyadari bahwa anaknya adalah seorang hamba bagi Penciptanya, yang telah memberikan kesempatan hidup berikut seluruh fasilitas untuk menjalani hidupnya tersebut. Kehidupan anak remaja kita tersebut adalah hidup yang harus dia pertanggungjawabkan kelak kepada Sang Pemilik Hidup, sehingga misi yang harus senantiasa dia emban dalam hidupnya adalah bagaimana bisa menjalani setiap episode hidupnya dengan ’benar’ sesuai dengan tujuan dia dihidupkan dan sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan oleh Tuhannya. Allah berfirman: ”Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat 56)

3.       Jelaskan tentang perkembangan organ reproduksi yang akan/sedang dialaminya, tanda-tanda sekundernya dan bagaimana menyikapinya

Pada periode perkembangan seksual, remaja mengalami dua jenis perkembangan utama, yaitu perkembangan seks primer yang mengarah pada matangnya organ seksual (ditandai oleh “mimpi basah” atau menstruasi); dan perkembangan seks sekunder yang mengarah pada perubahan ciri-ciri fisik. (misalnya timbulnya rambut-rambut pubis, perubahan kulit, otot, dada, suara, dan pinggul). Kedua perubahan ini menuntut adanya proses penyesuaian/adaptasi, baik bagi remaja itu sendiri, maupun bagi orang lain di sekitar remaja tersebut. Menjadikan orang tua sebagai tempat terdekat mereka berbagi keresahan atau kegelisahan menghadapi masa puber ini adalah hal yang sangat tepat.

4.       Pahamkan remaja kita bahwa naluri seksual adalah fitrah

Keberadaan naluri seksual pada manusia (termasuk remaja) adalah hal yang fitrah. Artinya keberadaannya tidaklah bisa dihapuskan atau dinafikan. Akan tetapi hal itu tidak pula berarti bahwa naluri seksual tersebut harus dibebaslepaskan tanpa aturan.

5.       Pahamkan bagaimana karakter naluri seksual yang dia miliki

Naluri seksual berbeda dengan kebutuhan fisik atau kebutuhan organis seperti makan, minum, tidur, dan sejenisnya, di mana dorongan pemenuhannya bersifat internal, di samping tuntutan pemenuhannya bersifat pasti, artinya bila tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian. Sedangkan naluri seksual, seperti halnya naluri yang lain, dorongan itu muncul dari luar dan tuntutan pemenuhannya tidak bersifat pasti, dalam artian tidak dipenuhinya naluri tersebut tidak akan menyebabkan kerusakan atau kematian bagi manusia.

Islam Kaffah akan Menjaga Remaja Berperilaku Sehat dan Syar’i

Permasalahan remaja kita bukan hanya karena kurangnya ilmu tentang kesehatan reproduksi, tetapi juga karena mereka diserang oleh lingkungan yang rusak, khususnya media yang mempromosikan kehidupan liberal (bebas) termasuk pergaulan bebas ala Barat. Hal ini karena kita semua termasuk para remaja sedang hidup dalam alam demokrasi Kapitalisme, yang tidak menjadikan hukum syara’ sebagai aturan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya justru menjadikan keuntungan materi dan kesenangan duniawi sebagai tujuannya.

Karena itulah, dibutuhkan suatu sistem kehidupan yang akan menjadikan para remaja kita menjadi pribadi yang bertaqwa, masyarakat yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan negara yang akan menerapkan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan baik dalam sistem pergaulan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemerintahan dan sebagainya. Sistem tersebut hanya akan terwujud jika ada institusi yang menaunginya, itulah Khilafah Islamiyah sebagaimana yang dicontohkan pada masa Rasulullah saw dan para Khulafaur Rosyidin.

Wallahu A’lam bish Shawab.