Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Dompu

1671
Foto: Ilustrasi (Google)

DOMPU, Warta NTB – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Dompu, kali ini menimpa bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial KM warga Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Peristiwa pencabulan itu terungkap, saat anak perempuan ini mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya ketika ia buang air kecil pada hari Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 08.00 Wita pagi.

Ibu korban yang melihat kejadian itu menanyakan kepada korban apa penyebab alat vitalnya sekit. Oleh korban dijawab dengan polos bahwa ia telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukan jari ke dalam alat vitalnya.

“Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya, sontak kaget dan memberitahukan kejadian itu kepada suaminya kemudian melaporkan ke Polsek Manggelewa oleh Polsek Manggelewa diarahkan melapor ke Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu,” kata Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah.

Warga yang mendengar kejadian itu sempat tersulut emosi dan berupaya mencari AR di rumahnya, tetapi tidak ditemukan karena sudah terlanjur emosi, warga melampiaskan kemarahannya dengan merusak rumah AR, namun berhasil dikendalikan oleh persnel Polres Dompu.

Hujaifah menjelaskan, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi di Kios atau rumah orang tua korban di Dusun Makmur, Desa Doromelo, sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (14/11/2020) sore yang diduga dilakukah tersangka berinisial AR alias Bronjo (47) yang juga merupakan warga desa setempat.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.TK langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.

Setelah mendapat perintah Kasat, Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap AR alias Bronjo yang sempat melarikan diri ke Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (15/11/2020) malam.

“Setelah ditangkap terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya AR dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara,” terang Hujaifah. (WR-02)