Hindari Pelanggaran Prajurit, Kodim 1608/Bima Berikan Tiga Materi Penyuluhan

983

BIMA, Warta NTB – Kodim 1608/Bima menyelenggarakan penyuluhan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sosialisasi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan penggunaan media sosial secara bijak yang diikuti seluruh anggota Kodim 1608/Bima beserta istri dan PNS di aula Makodim Bima, Jumat (1/11/2019).

Usai pengecekan urine personel dengan menggandeng BNNK wilayah Bima yang dipimpin Kasi Rahabilitasi Arasidun, S.Psi., acara dilanjutkan dengan sosialisasi ITE dan penggunaan media sosial.

Dandim 1608/Bima Letnan Kolonel Inf Bambang Kurnia Eka Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus sebagai bentuk pengawasan kepada para Prajurit agar tidak menggunakan Narkoba jenis apapun mengingat sanksinya sangat tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau Pecat.

“Apabila terbukti anggota mengkonsumsi Narkoba tanpa alasan yang dibenarkan oleh UU maka hukumannya pasti keluar dari kedinasan,” ujarnya.

Selain itu, Dandim juga mengingatkan terkait dengan penggunaan media sosial kepada anggota maupun ibu-ibu Persit KCK yang juga hadir dalam ruangan tersebut.

Menurutnya, media sosial sebagai sarana untuk melihat dunia yang dapat memberikan dampak positif dan negatif sekaligus digunakan untuk bersilaturrahmi dan berkomunikasi dengan dunia luar (dunia maya). Apabila sesuatu sudah di upload atau diposting melalui media maka siapapun bisa membuka dan melihatnya.

“Jadi berhati-hati dan bijak menggunakan media, jika bernilai positif dan bermanfaat maka silahkan digunakan, namun sekiranya memberikan dampak negatif yang dapat berpengaruh kepada diri dan keluarga maka lebih baik dihindari,” terangnya.

Orang nomor satu di jajaran Kodim Bima tersebut juga menekankan agar jangan cepat percaya terhadap pemberitaan yang belum diketahui kebenarannya dan jangan suka langsung membagikan, apalagi yang berkaitan dengan politik dan sara yang sangat rawan. “Pastikan kebenaran berita, baru di share jika itu bermanfaat dan berguna, namun jika sebaliknya lebih baik dihapus dan dilupakan,” pungkasnya.

Dandim juga menyampaikan beberapa sanksi hukum pidana yang terdapat dalam UU ITE dan dilanjutkan dengan tanya jawab. (WR)