Fahri Hamzah Tuding Nazaruddin dan KPK Bersekongkol Jatuhkan Dirinya

1904
Fahri Hamzah - detikcom

JAKARTA, Warta NTB — Dituding menerima aliran uang korupsi, Fahri Hamzah mengatakan Nazaruddin bersekongkol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam rilis yang disebarkan Senin (19/2/2018) malam Fahri mengatakan bahwa dalam persidangan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Nazaruddin paling banyak mengatakan “kita serahkan kepada KPK”.

“Nah, di situlah bahwa persekongkolan Nazar dgn KPK sangat mendalam. Oleh sebab itulah maka, dapat diambil kesimpulan bahwa yang disampaikan Nazar itu atas kekecewaannya. Ada dua hal yang bikin dia kecewa, pertama asimilasinya yang tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menjamin kalau yang bersangkutan tidak menpunyai kasus,” tutur Fahri Hamzah.

Alasan berikutnya, lanjutnya, bocornya dokumen Pansus Hak Angket yang sekarang telah menjadi lampiran laporan tentang ratusan kasus Nazaruddin yang masih disimpan KPK.

Karena itu dia menyimpulkan bahwa persekongkolan Nazar dengan KPK ini telah nenjadi problem keamanan nasional. Itulah sebabnya, dengan berakhirnya kesimpulan Pansus Hak Angket, maka Komisi III dan I menurutnya layak menimbang persoalan ini sebagai masalah keamanan nasional yang serius.

“Sebab semua peristiwa hukum belakangan ini, terutama penyebutan nama-nama besar termasuk Pak SBY dan keluarganya, nampaknya hasil dari satu persekongkolan yang luar biasa yang substansinya hilang,” tuturnya.

Menurutnya, persekongkolan tersebut telah merusak nama baik dan keamanan bangsa dan kekacauan yang ditimbulkan telah melahirkan keributan yang merusak iklim pembangunan dan demokrasi di Indonesia.

“Pernyataan Nazar itu tidak ada hubungan dengan saya. Saya tidak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota. Pernyataan Nazar hanyalah pengulangan persekongkolan yang sudah dilakukannya hampir satu dasawarsa ini. Ada ribuan nama yang disebut hanya untuk dibungkam tapi saya tak akan berhenti. Kerusakan akibat Nazar telah nyata,” pungkasnya.

-Kabar24-