Edarkan Tramadol, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

1419

BIMA, Warta NTB – Diduga mengedarkan Tramadol pria berinisial I (58) warga RT.015/RW.004, Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dibekuk Polisi.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima sekitar pukul 15.30 Wita, Jumat (17/5/2019) sore.

Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantaun terhadap seorang pria yang dicurigai sering melakukan transaksi obat-obatan Tramadol di Desa Tonda.

Diungkap Kasubag, setelah beberapa saat tim melakukan pemantaun telihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan menuju TKP.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi beinisial AM dan didapatkan barang bukti berupa 14 butir kapsul tramadol,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi dari saksi didapati barang bukti diperoleh dari pejual berinisal I dan Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah penjual I dan mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan berupa tramadol 50 mg.

“Setelah itu, tim opsnal kemudian mengamankan penjual dan pembeli serta beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba polres Bima,” jelasnya.

Andapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 30 butir kapsul tramadol 50 mg, 1 klip plastik berisi 3 kapsul Tramadol 50 mg yang sudah di buka dari bungkusnya, 1 strip obat thrihexyphenedil yang berisi 10 butir dan uang tunai sejumlah Rp 361 ribu.

“Atas perbuatanya tersangka disangkakan melanggar pasal 197 Udang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya. (WR)