Dituding Menipu, Ini Bantahan Sekretaris Desa Tangga

2152

BIMA, Warta NTB – Terkait aksi protes yang dilakukan sekelompok warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima hari Kamis (5/12/2019) lalu ditanggapi Sekretaris Desa Tangga Nur Ilham, S.Pd.

Dalam aksi itu warga meminta agar sekretaris Desa Tangga dicopot dari jabatannya karena dituding menipu Jakariah salah satu warga desa setempat dalam kerjasama proyek peningkatan jalan usaha tani senilai Rp 100 juta di So Heka, Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Proyek tersebut diduga merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD Povinsi NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB yang dipihak ketigakan kepada CV Parewa Sakti milik warga Desa Tangga. Proyek peningkatan jalan usaha tani dengan jarak 500 meter itu telah selesai dikerjakan oleh warga Desa Tangga beberapa bulan lalu.

Namun polemik muncul setelah dana pekerjaan proyek cair sebesar Rp 81 juta pada bulan November 2019 lalu.   Dana proyek itu seharusnya dicairkan bersama, namun menurut Jakariah dana tersebut telah dicairkan  oleh Sekdes Tangga dan pemilik CV Parewa Sakti dan hingga sekarang dana tersebut raib.

Sebagai pelaksana proyek Jakariah merasa dirugikan dengan ulah sekdes sehingga ia menuding sekdes menipu dan membohonginya hingga berujung pada aksi protes dan pemblokiran jalan yang dilakukan beberapa hari lalu. Dalam aksi itu mereka juga meminta agar Sekdes dicopot dari jabatannya karena sebagai pejabat publik telah melanggar etika dengan bermain proyek dan membohongi warga.

Baca berita terkait: Diduga Menipu, Warga Tangga Minta Sekdes Dicopot

Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Desa Tangga Nur Ilham yang menyampaikan hak jawabnya kepada Wartantb.com, Sabtu (7/12/2019) kemarin membantah semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya karena menurutnya sebagai seorang sekretaris desa haram hukumnya memiliki CV atau bermain proyek.

Menurut dia keberadaannya dalam proyek tersebut tidak lebih dari seseorang yang hanya dimintai bantuan oleh Buhari AB atau Bucek salah satu warga Desa Tangga selaku pelaksana proyek di Desa Doridungga tersebut.

“Keberadaan saya di sini tidak lebih dari seorang yang dimintai bantuan oleh saudara Bucek untuk mengurus administrasi. Di sini saya hanya dibayar atas jasa pembuatan adminstrasi seperti pembuatan proposal dan lain-lain itupun saya kerjakan di luar jam dinas,” katanya.

Nur Ilham menyayangkan jika aksi protes itu ditujukan kepada dirinya karena seharusnya aksi protes dan keberataan itu disampaikan kepada Bucek selaku pelaksana proyek yang telah melakukan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Seharusnya aksi protes itu ditujukan kepada saudara Bucek bukan ke saya karena secara administrasi dia yang mendatangani kontrak dan  memiliki proyek itu. Bukti-bukti administrasi dan SPK-nya ada sama kami. Sekali lagi saya tegaskan bahwa proyek itu buka milik saya,” tegasnya.

Menurunya, polemik itu muncul sejak awal pengerjaan proyek pada bulan Mei 2019 lalu. Jakariah yang saat itu memyerobot proyek dengan alasan perintah Kades Doridungga dihentikan oleh saudara Bucek melalui mantan Kades sehingga oleh Kades Doringga diminta agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan karena sama-sama warga Desa Tangga.

“Nah, saya di sini masuk sebagai Sekretaris desa memediasi saudara Jakariah dan Bucek yang selisih paham. Sehingga saat itu proyek disepakati dikerjakan oleh saudara Jakariah dengan sistem sewa alat kisaran Rp 20 juta dan saat itu kesepakatan tidak dibuat secara tertulis tapi ada beberapa saksi yang turut menyaksikan,” katanya.

Baca berita terkait: Diduga Menipu, Warga Tangga Minta Sekdes Dicopot

Terkait tudingan ia dituduh telah mencairkan uang proyek, lagi-lagi Sekdes Tangga membantahya karena pencairan itu ia lakukan atas perintah kontraktor. “Pencairan itu memang saya yang lakukan bersama direktur CV Parewa Sakti Mahmudin, tetapi atas perintah kontraktor Bucek. Lagi-lagi di sini saya hanya dimintai bantuan oleh kontraktor,” ungkapnya.

Ditambahkan sekdes, setelah uang dincairkan saudara Jakariah meminta di luar kesepakan awal.  Sehingga menimbulkan polemik karena kontraktor tidak menyetujuinya.

“Saudara Jakariah meminta Rp 60 juta dari Rp 81 juta agar diserahkan kepadanya sehingga saya dituding telah membohonginya padahal uang itu telah saya serahkan kepada kontraktor. Dan saya minta agar semua tudingan yang mengarah ke saya dan keluarga dihentikan,” pintanya.

Terkait persoalan itu, Sekdes menyarankan agar Jakariah bisa menyelesaiakan dengan kontraktor dan tidak lagi menyeret namanya dalam persolan tersebut. Upaya mediasipun telah beberapa kali ia lakukan tetapi gagal.

“Terkait persoalan ini agar diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak dan tidak lagi menyeret nama saya karena dalam administrasi pengajuan proyek tersebut tidak ada nama saja dan itu bisa dilihat dalam dokumen kontrak di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB,” tutupnya. (WR)