Diduga Kelainan Seksual, Pasutri ASN di Langgudu Jadikan Anak Asuh Budak Seks Selama Bertahun-tahun

30695
Terduga Pelaku MJ dan FN

BIMA, Warta NTB – Dunia pendidikan di Kabupaten Bima kembali tercoreng, kali ini dilakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai ASN. Pelaku berinisial MJ dan  FN diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan menjadikan Bunga (nama samaran korban) sebagai budak seksual selama bertahun-tahun.

Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Pasutri ini terbongkar setelah Kakak kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Polres Bima Kota, Rabu (8/1/2020). MJ adalah seorang pengawas pendidikan TK/SD di Kecamatan Langgudu, sedangkan istrinya FN adalah kepala sekolah di sebuah sekolah dasar di  Kecamatan Langgudu.

Kisah suram dialami korban bermula ketika ia dititpkan oleh orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan SMP di Dusun Kuru Janga, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu karena desa asal korban dengan sekolah cukup jauh yang harus ditempuh dengan menyeberang menggunakan perahu. Sejak saat itu korban mulai tinggal besama pasutri yang dianggap sebagai orang tua asuhnya.

Orang tua korban tidak tahu kalau menitipkan anaknya kepada pasutri kepercayaannya itu adalah awal petaka bagi putri cantiknya karena pasangan suami istri ini diduga mengalami kelainan seksual yang tidak lazim dimana korban sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2014 lalu  sudah dipaksa untuk berhubungan seksual dengan MJ dan adegan-adegan layaknya suami istri itu dinikmati  FN istri MJ dengan mendokumentasikannya menggunakan Smartphone.

Perbuatan bejat yang dikaukan pasangan suami istri ini diduga telah dilakukan secara berulang-ulang dari tahun 2014 hingga Bungan diajak tinggal di rumah pasangan suami istri ini di bilangan Kelurahan Mande, Kota Bima pada bulan September 2019 lalu.

Baca juga: Pasutri yang Diduga Kelainan Seksual, Diakui KUPT Dikbudpora, Pengawas dan Kepala Sekolah

Bunga yang saat ini menginjak usia remaja dan menjadi seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bima mencoba mengubur dalam-dalam kisah suram yang dialaminnya dengan mencoba keluar dari rumah pasangan MJ dan FN dengan menyewa sebuah kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kota Bima. Ia ingin hidup normal layaknya remaja-remaja putri lain dan melupakan kisah suram yang dialami.

Namun keputusan yang diambil Bunga, nampaknya tidak direstui oleh pelaku sehingga perbuatan pasangan suami istri ini mulai terbongkar setelah pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto dan video apabila korban tidak mau kembali ke rumah dan melayani nafsu bejat mereka.

Bungan yang sudah memutuskan untuk tidak lagi berhubungan dengan pasutri tersebut tetap saja menolak untuk kembali ke rumah. Sehingga pasutri ini kesal dan mulai menyebar foto korban sekitar bulan September 2019 lalu dan foto tersebut diketahui oleh saudara laki-laki korban yang langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Bima Kota.

Kakak kandung korban yang tidak ingin disebut namannya mengatakan, perbuatan bejat para pelaku sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan baru sekarang terbongkar setelah foto-foto syur mereka sebar karena Bunga menolak ajakan untuk kembali.

“Peristiwa itu saya ketahui setelah mendapat foto-foto tersebut dan kejadian itu langsung kami laporkan ke Unit PPA Polres Bima Kota,” ujarnya.  (WR-Tim)