Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Dua Perempuan di Kota Bima Ditangkap Polisi

8229

KOTA BIMA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Minggu (16/6/2019) kembali menangkap dua orang perempuan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka yang ditangkap masing-masing Indriani (39) warga RT.13/RW.02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan Baina Dewi Astuti (35) warga RT.01/RW.01, Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa di rumah tersangka Indriani sering dijadikan tempat penjualan dan peredaran Narkoba.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Katim Bripka Taufarrahman, SH langsung melakukan penyelidikan, setelah memantapkan informasi kemudian dilaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Hery Sutanto.

“Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsug melakukan penggerebekan ke rumah tersangka dan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 20,1 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 19,97 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu seberat 24,93 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu seberat 3,07 Gram.

“Selain itu petugas juga mengamankan, 2 buah kotak rokok gudang garam Surya, 2 plastik kresek warna hitam, 1 Kotak snak Richese, 1 Kotak Tancho, 1 tas warna pink, 1 buah HP Oppo warna Hitam dan 1 lembar pembungkus Kado,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Hasnun mengatakan, dari hasil pengembangan dan dari pengakuan tersangka Indriani bahwa sabu tersebut ada kaitanya dengan tetsangka kedua Baina Dewi Astuti.

“Mendapat informasi tersebut sekitar pukul 17.30 Wita, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka kedua,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Hp Iphone warna Hitam, 1 Tablet Iphone warna Putih, 1 HP Iphone warna putih, 1 buah HP samsung warna hitam, 3 buah buku catatan, 1 buah pasport atas nama Tan Tjien Sing.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai Bank seperti, 1 Kartu ATM Bank BCA, 1 Kartu ATM Bank BNI, 1 Kartu ATM Bank Sinar mas, 5 Buku tabungan Bank BNI, 1 Buku tabungan Bank Sinar Mas, 1 Buku tabungan Bank BRI, 1 Buku tabungan Bank MANDIRI dan 4 lembar struk pengiriman.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR)