Bupati Fauzan Apresiasi Kehadiran Radio Komunitas

1224
Bupati Fauzan Khalid sendiri mengaku sangat mengapresiasi eksistensi RAPI di Lombok Barat. Bupati sendiri pernah merasakan secara langsung manfaat radio komunitas dan sejenisnya.

Giri Menang, Warta NTB – Setelah melalui tahapan musyawarah wilayah pada 17 Desember 2017 lalu, kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 01 Lombok Barat (Lobar) resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dilakukan oleh ketua RAPI NTB Sabil Rasyad di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa (13/2/2018). Pengukuhan juga dihadiri oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dan Sekretaris RAPI Lobar I Made Suartha.

Ketua Provinsi NTB Sabil Rasyad menjelaskan bahwa RAPI di Pulau Lombok baru berkembang beberapa waktu terakhir.

“Walaupun demikian, kita siap turun ke lapangan membantu lewat satu hobi komunikasi di radio menjadi jiwa yang terpanggil untuk membantu masyarakat sekitar yang mengalami musibah dan bencana alam,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk berbicara melalui radio cukup mudah. Tidak seperti handphone yang membutuhkan sinyal dan pulsa.

“Kita diberikan kanal frekuensi yang legal. Dan dengan hadirnya bapak bupati tentu saja diharapkan kita bisa saling sinkron dan semakin dekat dengan pejabat daerah sehingga jika terjadi musibah dan bencana alam di masyarakat bisa segera diinformasikan,” ungkap Sabil.



Bupati Fauzan Khalid sendiri mengaku sangat mengapresiasi eksistensi RAPI di Lombok Barat. Bupati sendiri pernah merasakan secara langsung manfaat radio komunitas dan sejenisnya. Hal itu berdasarkan pengalaman yang dialami saat bencana di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari beberapa waktu lalu.

“Saat bencana di Guntur Macan ada empat warga yang meninggal. Informasi pertama itu datangnya dari radio komunikasi. Bukan dari pengguna hp atau yang lainnya. Informasi datang kurang lebih dari satu jam setelah kejadian dari tempat bencana. Dan itu luar biasa,” ujar bupati.

Di akhir sambutan bupati menaruh harapan besar kepada RAPI wilayah Lombok Barat.

“Semoga RAPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi penyebaran informasi yang valid serta dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan berbagai macam program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat kita,” harapnya.

Kiprah RAPI di tanah air dimulai sejak terbentuk pada 10 November 1980. Organisasi ini berperan dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional.



Tahun 1987 ke atas, kegiatan Rapi sempat menurun secara drastis lantaran adanya ketentuan pemerintah tentang pencabutan pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Akibatnya, anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.

Agar tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan positif, anggota RAPI berupaya dengan terus melakukan pendekatan kepada pemerintah hingga akhirnya pemerintah tanggap terhadap aspirasi seluruh jajaran RAPI.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang di dalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz).

Termasuk juga penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.

Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Di dalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 27.415 Mhz, VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 143.5375 Mhz dan UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 477.415 Mhz dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya. [WR/H]