BPD Desa Sie Didesak Serius Sikapi Dugaan Pungli Oknum Anggota

1443
Shoalihin, S.Pd salah satu tokoh pemuda Desa Sie.

BIMA, Warta NTB – Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli)  yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota BPD Desa Sie berinisial A yang menarik biaya pembuatan suara kuasa terhadap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di kantor Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu diminta agar disikapi secara serius.

Salah satu pemuda Desa Sie Shoalihin, S.Pd meminta agar Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sie segera mengambil sikap terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota tersebut.

Kata dia, ketika BPD tidak serius menyikapi persoalan ini, maka patut diduga BPD berupaya melindungi anggota yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar terhadap pembuatan surat kuasa kepada warga miskin penerima BST.

“Ketua dan anggota BPD seharusnya berani mengungkap kebenaran kalau salah katakan salah, jangan malah mau melindungi anggota,” kata pemuda yang akrab disapa Leon ini.

Ia juga menilai proses klarifikasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota BPD Desa Sie terhadap  anggota  yang  diduga  telah  melakukan pungli tidak objektif karena hanya mengambil keterangan satu pihak.

“Proses klarifikasi yang dilakukan oleh BPD terhadap anggota itu lucu, masa hanya mengambil keterangan sepihak, lalu setelah oknum itu membantah seolah-seolah pernyataannya benar dan dibenarkan oleh BPD,” ketus dia.

Baca berita terkait:

Seharusnya, kata Leon, dalam pemeriksaan kasus ini, BPD  mengambil keterangan dari dua belah pihak, tidak hanya mengambil keterangan dari oknum tersebut karena setiap orang yang melakukan kesalahan akan berupaya membela diri.

“Harusnya, setelah mengambil keterangan dari oknum tersebut, BPD kembali mengambil keterangan dari masyarakat yang menjadi korban pungutan tersebut. Itu baru bisa disimpulkan benar tidaknya adanya pungutan yang dilakukan,” terangnya.

Terkait penyataan, Ketua BPD yang ingin menggelar rapat dengan masyarakat terkait persolan ini. Leon meminta agar rapat tersebut segera digelar dan BPD segera mengeluarkan undangan kepada masyarakat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi isu liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang BPD serius menyikapi persoalan ini segera keluarkan undangan dan kami tunggu undangan dari BPD sehingga persoalan ini clear,” pungkasnya.

Leon juga menyayangkan sikap BPD yang seolah-olah membenarkan kalau pungutan itu bisa dilakukan karena atas dasar kerelaan masyarakat yang memberikan uang sebagai sewa jasa pembuatan surat kuasa dan pelayanan pembuatan suarat di desa itu bukan wewenang PBD melainkan tugas aparatur desa.

“Setiap pungutan liar itu tidak dibenarkan apalagi ini terjadi di kantor desa, apa iya dalam kantor pemerintahan ada jasa sewa pembuatan surat dengan biaya Rp 20 ribu hingga Rp 35 ribu,” tandasnya.

Leon menambahkan, pembuatan surat dan kebutuhan administrasi masyarakat adalah salah satu pelayanan di kantor desa yang operasionalnya telah dibiayai oleh negera melalui Dana Desa (DD) atau anggaran lain dan tidak dibolehkan memungut biaya.

“Aneh ketika pelayanan di kantor desa diambil alih oleh orang lain apalagi dengan mengambil pungutan di luar kewajaran. Ini patut dicurigai ada konspirasi memanfaatkan momen bantuan Covid-19 untuk menarik biaya tertentu kepada masyarakat dan tugas pelayanan administrasi di desa itu bukan tugas BPD, tapi aparatur desa,” pungkas Leon. (WR-Budi)