Bawaslu Akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Tidak Standar

1137
Rapat koordinasi dan konsolidasi bersama stakeholder terkait penertiban baliho dan spanduk tidak standar di kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (12/10).

BIMA, Warta NTB – Alat sosialisasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 berupa baliho dan spanduk yang lokasi pemasangan, desain dan konten yang tidak sesuai dengan yang disetujui oleh KPU Kabupaten Bima, akan mulai ditertibkan, Selasa besok (13/10). Untuk penertiban tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima akan menggandeng TNI/Polri dan Satpol.PP selaku eksekutor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH, melalui rapat koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder di kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (12/10), menjelaskan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020, semestinya sudah menertibkan semua APK yang berada di lokasi, desain dan konten yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan tempat, desain serta konten yang sesuai dengan hasil kesepatan sebelumnya.

“Semua APK yang konten, desain dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang disepakati, wajib kita tertibkan,” tegasnya.

Penertiban yang akan dilaksanakan pada Selasa besok, kata dia, dilakukan secara simbolis ditingkat kabupaten. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban APK tersebut adalah Bawaslu, TNI, Polri dan Satuan Polisi (Satpol. PP).

“Penertiban besok akan mulai dari batas kota, yakni di desa Panda Kecamatan Palibelo. Selanjutnya, Panwascam bersama dengan TNI, Polri dan Satpol.PP akan melanjutkan penertiban APK di wilayah kecamatan sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu menambahkan, terhadap keberadaan Baliho dan Spanduk tersebut , pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing Paslon agar menertibkan secara sukarela. Namun penyampaian pihaknya tersebut tidak diindahkan. “Kami sudah cukup bijak menyikapi keberadaan bahan sosialisasi yang tidak standar ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, untuk keperluan pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dibiayai dari APBD, KPU Kabupaten Bima telah menerima desain dan konten yang disampaikan oleh para Paslon. Bahkan telah dilakukan proses pencetakan. Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Bima belum menentukan titik lokasi tempat pemasangan APK. (WR-Man)