Apes, Usai Beli Narkoba Dua Sahabat Karib Ini Diringkus Polisi

1607
Kedua tersangka yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (4/11/2020).

MATARAM, Warta NTB —Dua laki-laki penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (4/11/2020). Keduanya dicokok polisi setelah membeli narkoba jenis sabu di Karang Bagu.

Kedua tersangka yang merupakan sahabat karib ini masing-masing berinisial NE (22) warga Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan LIJ (21) warga Lingkungan Sukaraja Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.

“Kedua pemuda pengguna narkoba jenis sabu ini kami amankan di Karang Bagu sertelah membeli narkoba pada hari Rabu lalu,’’ ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Sabtu (7/11/2020).

Sebelum menangkap kedua pengguna ini. Polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SA (39) di Karang Bagu. Tidak jauh dari lokasi penangkapan SA petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua pemuda itu.

“Penangkapan kedua pemuda itu, TKP-nya tak jauh dari penangkapan SA. Lokasinya sekitar 50 meter. Waktunya juga setelah beberapa menit,’’ bebernya.     

Iptu Wahid menambahkan, karena gerak geriknya yang mencurigakan petugas langsung menghampiri keduanya. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan satu poket kristal bening yang diduga sabu di kantong celana salah satu pelaku .

“Setelah ditemukan barang bukti, kedua pemuda yang berkawan karib itu langsung digelandang ke Mapolresta Mataram dan petugas juga mengamankan satu poket sabu seberat 0,40 gram yang ditemukan di salah satu kantong celana tersangka,’’ katanya.   

Dari hasil pemeriksaan terungkap, keduanya ke Karang Bagu untuk membeli sabu. Keduanya juga diduga bermufakat jahat membeli barang haram tersebut. “Mereka ke Karang Bagu untuk membeli sabu. Keduanya merupakan pengguna dan belum memiliki catatan kriminal sebelumnya,’’ tuturnya.

Iptu Wahid menegaskan, keduanya merupakan pengguna narkoba yang diperkuat dengan hasil tes urin yang menyatakan positif. “Hasil tes keduanya positif dan tidak ada indikasi mereka menjual dan mengedarkan sabu hanya sebagai pengguna saja,’’ kata Wahid.

Atas perbuatannya, kedua sahabat ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas satu tahun penjara. (WR-02)