Angkut 1560 Botol Miras, Sopir Pick Up Diringkus Polisi

1401

Bima, Wartantb.com – Seorang sopir mobil pick up berinisial DA (53) warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima diamankan Polisi, Selasa (21/2/2017).

DA diamankan sekitar pukul 10.00 wita setelah polisi mendapati barang bukti (BB) berupa 130 dus minuman keras (Miras) jenis bir bintang yang dimuat dalam mobil pick up yang dikendarai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas SH Sik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa mobilĀ  Pick Up Mitsubishi Colt yang dikendarai tersangka sedang mengangkut miras.

Tim opsnal yang mendapati informasi langsung bergerak dan menggelar razia di jalur yang dilewati mobil tersebut. Setelah mobil itu lewat, Tim melakukan penggeledahan di tempat dan didapati ada bungkusan karung yang isinya dus merah berisi Bir Bintang.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi Barang Bukti (BB) dengan Snack makanan ringa dan tabung Gas LPG,” jelasnya.

Dalam operasi itu selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 130 dus bir bintang, isi 12 botol atau sebanyak 1560 botol
dan satu unit kendaraan jenis pick up Mitsubishi Colt warna hitam nomor polisi EA 8687 B yang dikendrai tersangka.

“Saat ini BB dan Pemilik diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan,” kata Kasat. (WR-03)